
1. Jenis simpanan yang ada di CU Semarong terdiri dari Simpanan Saham dan Simpanan Non Saham.
2. Simpanan saham di Kopdit CU Semarong dikhususkan untuk orang pribadi.
3. Simpanan Non Saham Kopdit CU Semarong dikhususkan untuk orang pribadi dan boleh
mengatasnamakan kelompok.
4. Penyetoran simpanan minimal satu bulan sekali.
5. Penarikan simpanan tidak bisa diwakilkan kecuali dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai dan
menunjukkan KTP asli atas nama pemilik simpanan.
6. Jika buku simpanan anggota hilang, maka anggota tersebut wajib melaporkan kepada petugas kopdit
CU Semarong serta menunjukkan identitas diri asli dan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
7. Ganti buku/sertifikat simpanan karena hilang atau rusak oleh anggota dikenakan biaya Rp 10.000,-
kecuali buku sudah penuh tercetak dan karena musibah tidak dikenakan biaya.
8. apabila pemilik simpanan meninggal dunia, penarikan dapat dilakukan oleh ahli waris dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Melampirkan foto copy KTP dan menunjukkan KTP asli pemilik simpanan atau surat keterangan
keteranngan berdomisili dari kepala desa/instansi setempat.
b. Melampirkan Fotocopy KTP Ahliwaris.
c. Melampirkan Foto Copy Kartu Keluarga.
d. Melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa.
e. Menyertakan buku simpanan asli.
9. Balas jasa simpanan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan keputusan pengurus.