Simpanan Non Saham-SIPENDIK
SIPENDIK merupakan singkatan dari Simpanan Pendidikan. SIPENDIK adalah investasi yang diperuntukan untuk mempersiapkan biaya pendidikan.
Ketentuan SIPENDIK sebagai berikut:
1. Biaya administrasi pembukaan rekening sebesar Rp 10.000,-
2. Setoran minimal pembukaan rekening Rp 1.000.000,-
3. Balas jasa SIPENDIK 13% p.a dan diberikan berdasarkan hari mengendap disetiap bulannya.
4. Masa jatuh tempo SIPENDIK 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan pemilik rekening.
5. Penarikan sebelum jatuh tempo tidak diberikan balas jasa simpanan.
6. Penarikan oleh ahliwaris karena pemilik rekening meninggal pemberiaan bunga atau balas jasa
dihitung sampai dengan sebulan sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.
7. SIPENDIK mendapat perlindungan dari CU Semarong.