
Ketentuan Umum Pinjaman CU Semarong
1. Pinjaman hanya diberikan kepada anggota dan sudah mengikuti pendidikan dasar CU Semarong
2. Anggota hanya diperbolehkan meminjam satu jenis produk pinjaman
3. Anggota luar biasa tidak bisa mengajukan pinjaman, kecuali pinjaman investasi saham
4. Anggota usia 70 tahun keatas hanya bisa meminjam sebesar saham dengan menyertakan surat
pernyataan bertanggung jawab dari ahliwaris atas pinjaman dan tidak dilindungi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di CU Semarong
5. Anggota yang dalam keadaan sakit beresiko tinggi dan mengalami sakit jiwa, tidak dapat meminjam
6. Tujuan pinjaman tidak boleh bertentangan denga nilai moralitas dan prinsip-prinsip kopdit CU Semarog
7. Anggota yang masih mempunyai saldo pinjaman lama dapat mengajukan pinjaman baru apabila telah
mengansur pinjaman terakhir minimal 75% dari saldo pinjaman atau dianggap layak oleh bagian kredit
untuk mengajukan kembali pinjaman.
Kewenangan Pemutusan Pinjaman
1. Kantor unit diberikan kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 75.000.000,- diatas nilai tersebut
diputuskan oleh kantor cabang.
2. Kantor cabang:
a. Level D diberi kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 100.000.000,- , menurut pertimbangan
dari Mancab dan staf kredit.
b. Level C diberi kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 150.000.000,-.
c. Level B diberi kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 175.000.000,- menurut pertimbangan
dari Mancab, Kabag K&P, staf kredit.
d. Level A diberi kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 200.000.000,- menurut pertimbangan
dari Mancab, Kabag K&P, staf kredit.
e. Untuk jumlah pinjaman diatas kewenangan kantor cabang diteruskan ke kantor pusat.
3. Kantor pusat berkewanangan memutuskan pencairan pinjaman diatas kewenangan kantor cabang dan
maksimal Rp 300.000.000,- menurut pertimbangan dari Kadep Kredit dan Penagihan, Kadep Keuangan
dan Accounting dan General Manager.
4. komite Kredit memutuskan pinjaman diatas Rp 300.000.000-Rp 500.000.000,- menurut pertimbangan
dari Kadep Kredit dan Penagihan, General Manager, Bendahara Pengurus CU Semarong.
5. Komite Eksekutif memutuskan memutuskan pinjaman diatas Rp 500.000.000,- menurut pertimbangan
dari Dewan Pimpinan dan Komite Kredit.