top of page

simpanan

CU SEMARONG memiliki simpanan saham dan non saham

pinjaman

Berbagai kategori pinjaman yang disediakan CU SEMARONG, temukan kebutuhan finansial anda disini

Simpanan dan Pinjaman dilindungi di CU SEMRONG

perlindungan

solidaritas

CU SEMARONG sangat perduli dengan anggota sehingga menyediakan layanan solidaritas

Ketentuan Umum Pinjaman CU Semarong

1. Pinjaman hanya diberikan kepada anggota dan sudah mengikuti pendidikan dasar CU Semarong

2. Anggota hanya diperbolehkan meminjam satu jenis produk pinjaman

3. Anggota luar biasa tidak bisa mengajukan pinjaman, kecuali pinjaman investasi saham

4. Anggota usia 70 tahun keatas hanya bisa meminjam sebesar saham dengan menyertakan surat

    pernyataan bertanggung jawab dari ahliwaris atas pinjaman dan tidak dilindungi sesuai dengan

    ketentuan                              yang berlaku di CU Semarong

5. Anggota yang dalam keadaan sakit beresiko tinggi dan mengalami sakit jiwa, tidak dapat meminjam

6. Tujuan pinjaman tidak boleh bertentangan denga nilai moralitas dan prinsip-prinsip kopdit CU Semarog

7. Anggota yang masih mempunyai saldo pinjaman lama dapat mengajukan pinjaman baru apabila telah

    mengansur pinjaman terakhir minimal 75% dari saldo pinjaman atau dianggap layak oleh bagian kredit

    untuk mengajukan kembali pinjaman.

Kewenangan Pemutusan Pinjaman

1. Kantor unit diberikan kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 75.000.000,- diatas nilai tersebut 

    diputuskan oleh kantor cabang.

2. Kantor cabang:

    a. Level D diberi kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 100.000.000,- , menurut pertimbangan

        dari Mancab dan staf kredit.

    b. Level C diberi kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 150.000.000,-.

    c. Level B diberi kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 175.000.000,- menurut pertimbangan

        dari Mancab, Kabag K&P, staf kredit.

    d. Level A diberi kewenangan mencairkan pinjaman maksimal Rp 200.000.000,- menurut pertimbangan 

        dari Mancab, Kabag K&P, staf kredit.

    e. Untuk jumlah pinjaman diatas kewenangan kantor cabang diteruskan ke kantor pusat.

3. Kantor pusat berkewanangan memutuskan pencairan pinjaman diatas kewenangan kantor cabang dan

    maksimal Rp 300.000.000,- menurut pertimbangan dari Kadep Kredit dan  Penagihan, Kadep Keuangan

    dan  Accounting dan General Manager. 

4. komite Kredit memutuskan pinjaman diatas Rp 300.000.000-Rp 500.000.000,- menurut pertimbangan

    dari Kadep Kredit dan Penagihan, General Manager, Bendahara Pengurus CU Semarong.

5. Komite Eksekutif memutuskan memutuskan pinjaman diatas Rp 500.000.000,- menurut pertimbangan

    dari Dewan Pimpinan dan Komite Kredit.

JUMLAH ANGGOTA

185.560

39

TEMPAT PELAYANAN

Senin-Jumat 08.00-15.00 WIB

Sabtu 08.00-12.00 WIB

JAM PELAYANAN

JUMLAH EKSEKUTIF

350

DATA PERKEMBANGAN LEMBAGA

  • Facebook Social Icon
  • Twitter Social Icon
  • Google+ Social Icon
  • YouTube Social  Icon
  • Pinterest Social Icon
  • Instagram Social Icon
bottom of page