Simpanan Non Saham-SIKESTA
SIKESTA merupakan kepanjangan dari Simpanan Kesejahteraan Anggota. SIKESTA adalah simpanan yang tidak terpisahkan dari Simpanan Saham namun perlakuan bunganya berbeda dengan Simpanan Saham, dengan ketentuan:
1. Balas jasa SIKESTA 9% p.a diberikan jika anggota aktif menabung dan mengansur pinjaman.
Ketentuan sebagai berikut:
a. Saldo awal SIKESTA diatas atau Rp 50.000 diberi balas jasa 9% p.a.
b. Menabung tiap bulan minimal sebesar Rp 20.000,-
c. Mengansur pinjaman sesuai dengan ketentuan kesepakatan surat perjanjian pinjaman.
2. Simpanan ditabung minimal Rp 20.000,-/bulan.
3. Saldo SIKESTA maksimal 20% dari total saham (SP+SW) Kopdit CU Semarong.
4. Jika anggota memenuhi persyaratan ketentuan menabung SIKESTA, namun tidak mengansur
pinjaman sesuai kesepakatan surat perjanjian pinjaman maka pemberian balas jasa SIKESTA d
diberikan sesua ketentuan dibawah ini:
a. Pemberian balas jasa atau bunga pada SIKESTA 5% p.a jika Anggota tercatat ada angsuran poko
dan bunga pinjaman Tepat Waktu Tidak Tepat Jumlah (TWTTJ)
b. Pemberian balas jasa atau bunga pada SIKESTA 7% p.a jika Anggota tercatat ada angsuran pokok
dan bunga pinjaman Tepat Jumlah Tidak Tepat Waktu (TJTTW) sesuai perjanjian pinjaman.
c. Pemberian balas jasa atau bunga pada SIKESTA 1% p.a jika Anggota tercatat ada angsuran pokok
dan bunga pinjaman Tidak Tepat Waktu Tidak Tepat Jumlah (TTWTTJ) sesuai perjanjian pinjaman.
d. Pemberian balas jasa atau bunga pada SIKESTA 0.5% p.a jika Anggota tercatat tidak mengansur
pinjaman pokok maupun bunga pinnjaman.
5. SIKESTA yang dijadikan barang jaminan pinjaman tidak bisa ditarik.
6. Titik aman SIKESTA diatas Rp 100.000.000,- balas jasa atau bunga dapat ditarik setelah proses tutup
buku bulanan bagi anggota yang tidak memiliki pinjaman di CU Semarong.
7. SIKESTA dilindungi sesuai layanan Perlindungan yang berlalu di CU Semarong.